Perubahan nomenklatur Pengelola Jurnal Civil Service Kebijakan Manajemen PNS
July 3, 2020
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara tanggal 28 Februari 2020, maka Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian berubah nama menjadi Pusat Pengkajian Manajemen Aparatur Sipil Negara.