Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara tanggal 28 Februari 2020, maka Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian berubah nama menjadi Pusat Pengkajian Manajemen Aparatur Sipil Negara.
July 3, 2020