Abstract
Konsep affirmative action policy menghadirkan kesempatan diberlakukannya tahapan operasional dan bobot pengembangan SDM yang berbeda terhadap setiap aparatur sipil yang memiliki disparitas kapasitas SDM, untuk mencapai tujuan yang sama yakni ini peningkatan kualitas kelembagaan birokrasi publik. Adopsi konsep affirmative action policy memberikan nilai penting akselerasi pengembangan SDM aparatur berbasis merit untuk dapat dijadikan sebagai perangkat untuk menjalankan pembangunan kelembagaan birokrasi yang lebih baik sesuai subtansi UU ASN. Kata kunci: affirmative action policy, pengembangan SDM, merit, UU ASN